PROBOLINGGO, BeevoiceProbolinggo.com – Isu perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Muchlis, mengatakan informasi tersebut disampaikan saat jajaran Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V, Muhammad Khozin.
Menurut Muchlis, Muhammad Khozin menyampaikan hasil koordinasi dengan kementerian terkait mengenai arah kebijakan PPPK paruh waktu.
“Beliau menegaskan, sesuai hasil koordinasi dengan kementerian terkait, PPPK paruh waktu dipastikan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027,” kata Muchlis, Jumat (25/9/2026).
Selain perubahan status, Muchlis menyebut PPPK penuh waktu juga disebut akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.
Namun, mekanisme, persyaratan, serta dasar regulasi terkait hal tersebut masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Muchlis menilai isu tersebut penting bagi daerah karena berkaitan langsung dengan kepastian status dan masa depan tenaga PPPK.
Tak hanya soal status kepegawaian, ia juga menyoroti aspek pembiayaan PPPK yang selama ini masuk dalam beban fiskal pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pembiayaan PPPK mulai 2027 disebut akan diarahkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Selama ini anggaran PPPK cukup memberatkan fiskal daerah. Mulai 2027, berdasarkan yang disampaikan, akan menjadi tanggungan APBN atau pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Muchlis, apabila skema tersebut benar-benar diberlakukan, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain membahas PPPK, pertemuan itu juga menyinggung persoalan agraria dan pertanahan.
Muchlis mengatakan Muhammad Khozin turut menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi sektor agraria, termasuk gagasan pembentukan lembaga yang secara khusus menangani persoalan pertanahan.
Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan persoalan dan konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, korporasi maupun badan usaha.
“DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif. Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Muchlis.
Muchlis menambahkan, koordinasi dengan wakil rakyat di tingkat pusat penting untuk menyampaikan persoalan daerah sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan nasional yang berpotensi berdampak terhadap Kabupaten Probolinggo.
Meski demikian, kepastian mengenai perubahan status PPPK, pembiayaan melalui APBN, kesempatan mengikuti seleksi PNS, serta rencana kelembagaan pertanahan masih menunggu regulasi dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat.