PROBOLINGGO - DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo menyatakan siap mengawal penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, hingga memperoleh kepastian hukum.
Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Badrul Kamal, mengatakan pihaknya tidak ingin perkara yang melibatkan anak berlarut tanpa kejelasan.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, terutama ketika perkara telah masuk ke ranah penegakan hukum.
“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh para pelaku kekerasan seksual,” kata Badrul.
Sikap tersebut disampaikan setelah keluarga korban mengaku telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026.
Pihak keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Namun hingga Selasa (8/9/2026), keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
Badrul meminta kepolisian bekerja secara profesional dan memberikan informasi yang proporsional mengenai tahapan penanganan perkara kepada pihak keluarga.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian perkara tidak diarahkan pada mekanisme informal apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, Garda Bangsa menyoroti pentingnya perlindungan psikologis terhadap korban.
Menurut Badrul, korban anak berpotensi mengalami tekanan berkepanjangan apabila proses hukum tidak diikuti dengan pendampingan dan perlindungan yang memadai.
Garda Bangsa juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo memperkuat kebijakan perlindungan anak, termasuk layanan pendampingan, pemulihan psikologis, dan pencegahan kekerasan seksual di tingkat desa.
Pihak keluarga sebelumnya menyebut terlapor dalam perkara tersebut berinisial MI.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dan status hukum terlapor.
Upaya konfirmasi kepada kepolisian masih dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.